PENGERTIAN PATEN
PENGERTIAN PATEN – Menurut definisi World Intellectual Property Organization (WIPO), adalah “dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah atas dasar penciptaan, yang mendeskripsikan sebuah penemuan vang dilindungi hukum, serta menetapkan bahwa penemuan yang telah dipatenkan tersebut hanya dapat dimanfaatkan dengan persetujuan pemilik paten.”
WIPO adalah organisasi internasional di bawah perserikatan Bangsa-bangsa yang dibentuk dengan tujuan khusus mengatur kerja sama antarnegara dalam perlindungan hak milik intelektual. Hak milik intelektual yang dilindungi oleh WIPO mencakup pengertian yang amat luas, antara lain: karya literatur (kesusastraan), kesenian, dan ilmu pengetahuan; pementasan pertunjukan; karya rekaman dan siaran radio maupun televisi; penemuan dalam segala bidang usaha manusia; penemuan ilmiah; desain industri; merek dagang; nama usaha; dan perlindungan terhadap persaingan vang tir’ak wajar. Dengan demikian paten hanya merupakan salah satu hak milik intelektual yang dilindungi, di samping hak cipta dan merek dagang.
Sejarah Paten. Hak atas paten sudah dikenal di Italia Selatan sejak tahun 600-an, meskipun belum dalam bentuk undang-undang resmi. Pada jaman itu penemu resep-resep masakan diberi hak monopoli eksklusif selama satu tahun, dan pemegang tersebut dibenarkan mengkomersialkan patennya. Undang-undang resmi menyangkut paten yang pertama diketahui adalah Undang-undang Paten Venezia (juga di Italia) tahun i 74. Undang-undang tersebut memberikan hak monopoli produksi 10 tahun kepada pemegang paten. Konsep ini kemudian menyebar ke negara-negara lain di Eropa.
Di Inggris perlindungan atas penemuan-penemuan dan hak cipta diberikan melalui Statute of Monopolies yang diberlakukan sejak tahun 1623. Statute ini memberikan hak monopoli hanya atas penemuan pertama suatu produk atau pembuatan karya cipta yang benar- benar baru. Syarat-syarat pemberian paten untuk pertama kapnya dirinci dengan jelas, sehingga undang- undang ,ni kemudian menjadi contoh undang-undang paten yang diterapkan di negara-negara lain.
Perancis memberikan perlindungan terhadap penemuan warganya sejak tahun 1781, segera setelah revolusi berakhir, sedangkan di Amerika Serikat perlindungan atas hak cipta berlaku sejak akhir abad ke-I8. Jepang juga telah memperkenalkan peraturan perlindungan atas hak paten sejak jaman Restorasi Meiji (1871), meskipun pelaksanaannya tertunda sampai dua kali. Undang-undang Paten tersebut kemudian diperbarui lagi dan diberlakukan sejak tahun 1959.
Kerja sama internasional dalam masalah paten dan hak cipta dimulai dengan Konvensi Paris yang pertama kalinya diadakan tahun 1883. Anggota-anggota konvensi tersebut diwajibkan menaati ketentuan-ketentuan perlindungan yang telah disetujui bersama “alam konvensi itu. Indonesia (dalam hal ini Pemerintah Hindia Belanda) ikut serta dalam Konvensi Paris yang berlangsung di London tahun 1934, sehingga mau tidak mau Indonesia terikat pada asas perlindungan hak cipta secara internasional.
Paten di Indonesia. Paten, menurut definisi Undang-undang No. 6 tahun 1989 tentang Paten Pasal 2, adalah “hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atau hasil penemuannya di bidang teknologi, yang dapat menyerupai satu proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan perkembangan dari proses haail produksi.” Sebelum Rencana Undang-undang Paten disahkan oleh DPR pada bulan September 1989, perlakuan hukum atas paten didasarkan pada Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. J.G. 1/2/17 tanggal 29 Oktober 1953yang masih sangat dipengaruhi oleh Undang-undang Oktroi (Oktrooiwet No. 313 Staat- sblad 191/136) tahun 1910 ciptaan pemerintah Belanda. Belum adanya Undang-undang Paten tersebut telah menimbulkan banyak masalah, terutama yang menyangkut pemalsuan dan pembajakan, yang sangat merugikan citra Indonesia dalam dunia perdagangan internasional. Masalah pembajakan ini bahkan telah menimbulkan keragu-raguan pihak asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, sebab mereka merasa hak cipta mereka tidak terlindungi oleh hukum.
Kerugian lain dari belum adanya Undang-undang Paten adalah tidak adanya batas waktu untuk suatu hak paten yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga paten di Indonesia tidak pernah menjadi milik umum. Tidak adanya batas waktu pemilikan paten ini menghambat terjadinya alih teknologi dari pemilik paten, terutama modal asing (PMA), ke pengusaha Indonesia.
Tujuan disahkannya Undang-undang Paten adalah: (a) untuk memberikan imbalan yang layak kepada penemu; (b) untuk mendorong kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat menghasilkan formula-formula atau produk baru; (c) untuk mendorong para penemu agar mau mengungkapkan rahasia penemuannya kepada masyarakat, hingga menambah khasanah pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan secara nasional.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Paten mencakup hal-hal berikut: (1) pendaftaran paten di Indonesia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Merek, Paten, dan Hak Cipta pada Departemen Kehakiman. Paten yang telah disetujui didaftar dalam Daftar Umum Paten; (2) paten diberikan atas penemuan baru dalam bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi, atau perkembangan penyempurnaan dari proses hasil produksi; (3) syarat-syarat pemberian paten didasarkan pada tiga kriteria khusus, yakni: merupakan penemuan baru yang belum pernah diketahui atau diumumkan sebelumnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri; mengandung langkah inventif, atau “merupakan suatu hal yang tak dapat diduga dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permohonan paten”; dapat diproduksi atau dapat dipergunakan dalam berbagai jenis industri; (4) pemegang paten diwajibkan menerapkan, mewujudkan, atau mempraktik- kan penemuan yang dipatenkan dalam bentuk hasil produksi nyata; (5) tidak semua penemuan dapat dipa-tenkan. Penemuan yang tidak dapat dipatenkan mencakup antara lain proses produksi yang bertentangan dengan kepentingan umum; hasil produksi makanan dan minuman; jenis varietas baru tanaman atau hewan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan manusia dan hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; (6) paten merupakan hak mutlak yang diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang secara bersama- sama berhak atas penemuan tersebut; (7) jangka waktu pemilikan paten adalah 15 tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk tiga tahun, asal tidak lebih dari 12 bulan setelah masa habisnya; (8) setiap penemuan berupa benda, alat, atau hasil produksi baru yang tidak memiliki kualitas sebagai penemuan, tetapi mempunyai kegunaan praktis oleh karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komposisinya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana. Jangka waktu untuk Paten Sederhana adalah lima tahun terhitung sejak tanggal diberikannya surat paten.
Paten yang telah didaftarkan diumumkan kepada khalayak ramai, agar, apabila ada, pihak yang merasa lebih berhak atas suatu penemuan mendapat kesempatan untuk mengajukan keberatan atas pemberian hak paten kepada pihak yang dianggap tidak berhak.
Pemegang hak paten yang sah berwenang untuk mengedarkan, menjual, menyewakan, menyerahkan, mewariskan, menyimpan, atau menggunakan paten tersebut dalam bisnis. Hak paten dapat dicabut, atau dibatalkan, atau dinyatakan tidak berlaku lagi apabila: (1) pemegang hak paten melepaskan haknya dengan membuat akta pelepasan hak; (2) pemegang hak tidak memenuhi kewajiban membayar iuran tahunan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan; (3) pemegang hak tidak melaksanakan pembuatan barang-barang, atau cara kerja, atau perubahan cara kerja, seperti yang tercantum dalam spesifikasi patennya dalam waktu lima tahun sesudah diberikannya hak tersebut; (4) apabila paten yang diberikan kemudian ternyata bertentangan dengan undang-undang yang berlaku; atau bila pihak yang mendaftarkan ternyata bukan pihak yang berhak.
Incoming search terms:
- pengertian paten
- hak paten yang diberikan dan dilindungi oleh pemerintah disebut
- penemuan baru oleh seseorang atau beberapa orang disebut