PENGERTIAN PEMBAKARAN LAHAN PERLADANGAN DAN PENANAMAN

By On Sunday, March 15th, 2015 Categories : Bikers Pintar

Orang Kubu adalah salah satu suku bangsa di Indonesia yang hidupnya sebenarnya berdasarkan pada kegiatan meramu atau mengumpulkan sumber daya hasil hutan dengan tujuan diperdagangkan dengan pihak luar (Sandbukt, 1988: 118). Meskipun demikian, mereka juga adalah sosok peladang (swidden cultivator) yang menetap dan semi-menetap. Subsistensi utama mereka dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu meramu atau mengumpulkan hasil hutan (remayow), dan berladang (behuma) (Sandbukt, 1988:122). Selain beberapa penghidupan utama seperti dijelaskan di atas, ada beberapa penghidupan utama mereka seperti berburu dan mencari ikan. Mereka mengenal berladang (behuma) dan kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan pertanian dan perkebunan, khususnya bertanam karet. Meskipun berladang atau behuma bukanlah kegiatan subsisten yang mantap yang mereka lakukan setiap tahunnya, namun di masa behuma inilah mereka melakukan konsolidasi dan membuat jaringan dengan sesama Orang Kubu lainnya.

Pada umumnya Orang Kubu adalah salah satu kelompok tertentu yang berdiam di daerah sungai Paku Aji, membuka ladang dan menanam karet sisi di perbatasan antara taman nasional dan lahan usaha yang ditanami karet dan perkebunan sawit milik masyarakat transmigrasi. Setiap tahun kelompok ini selalu membuka hutan untuk menanam padi ladang, ubi, pisang, talas, cabe, dan tebu di samping tanaman karet bersamaan dengan menanam padi. Ubi kayu, cabe, dan talas tersebut, selain dikonsumsi sendiri mereka juga menjualnya kepada penduduk transmigrasi. Lahan yang biasanya mereka buka adalah hutan sekunder atau sasap-sasap lama (bekas ladang yang sudah ditinggalkan). Hampir seluruh pesaken yang ada di kelompok ini memiliki kebun karet sendiri dengan rata-rata berumur 4 hingga 5 tahun. Kebun karet milik kelompok ini rata-rata memiliki luas 3 bidang dengan sekitar 1.000 batang lebih tanaman karet muda. Lahan mereka banyak mengarah ke areal dalam taman nasional karena lahan yang tersedia di luar taman nasional sudah tidak ada lagi.

Behuma adalah suatu kegiatan berladang bagi Orang Kubu untuk mendapatkan hasil pangan. Selain mereka menanam padi ladang, mereka juga menanam ubi kayu. Pertanian ladang merupakan usaha subsistensi terpenting bagi Orang Kubu, dan merupakan basis untuk menyusun kegiatan-kegiatan ekonomi dan tempat mengorganisasikan kelompok atau kerabat meskipun pada kenyataannya tidak permanen. Pemilihan tempat untuk behuma selain didasarkan atas kedekatan lokasi ladang dengan sumber air, tetapi juga atas dasar keyakinan mereka mengenai dampak buruk jika mereka membuka ladang atau bermukim di daerah itu. Seperti daerah rawa-rawa atau suban mereka nyatakan sebagai daerah yang ditempati dewo suban yang jahat. Mereka akan kena penyakit atau kutukan jika tetap tinggal di daerah itu. Daerah lain yang mereka hindari adalah daerah perbukitan terjal, seperti lereng Bukit 12. Menurut mereka di daerah perbukitan terdapat dewo penunggu yang jahat juga. Selain itu, terdapat juga pertimbangan lain yang sifatnya tidak permanen, tetapi cukup penting yaitu lokasi ladang yang letaknya di sebelah hulu sungai orang luar (Orang Melayu). Namun, karena saat ini lahan mereka sudah terbatas, aturan ini sukar dapat dilaksanakan, seperti kondisi di daerah Pamenang atau daerah-daerah Orang Kubu yang hutannya sudah habis.

Aturan diberlakukan mereka untuk menghindarkan diri dari penyakit yang ditimbulkan oleh orang luar kepada mereka. Untuk itu mereka lebih suka membuka atau menggarap lokasi behuma yang pernah digarap atau pada tanahtanah yang telah menjadi sesap (tanah garapan yang sudah ditinggalkan lama). Pada saat ini juga faktor kemudahan akses juga menjadi pertimbangan mereka untuk membuka lahan. Faktor akses akan merupakan pertimbangan penting ketika karet yang mereka tanam telah cukup umur untuk dipotong atau disadap. Akses ini bisa mereka gunakan melalui sungai atau jalan-jalan alternatif yang menghubungkan mereka dengan dunia luar sehingga akan mempermudah mereka untuk mengeluarkan hasil sadapan karet.

Biasanya, ladang atau lahan yang masih mereka kerjakan itu ditanami dengan tanaman-tanaman kebutuhan pokok yang cepat tumbuh dan cepat berproduksi, seperti: ubi, pisang, tebu, cabe, keladi, serta buah nanas dan nangka yang masih sering dijumpai. Sementara untuk lahan yang sudah mereka tinggalkan, biasanya ditumbuhi tanaman tayas dan pisang kerayak yang terkesan tumbuh secara liar. Selain jenis-jenis tanaman tersebut juga masih banyak ditemukan tanaman karet sebagai tanaman pokok perladangannya.

Pada tahun pertama mereka akan menanaminya dengan padi ladang. Di sela-sela padi ladang tersebut mereka tanami pohon karet yang akan usai beberapa bulan. Ubi kayu ditanam menyebar di permukan lahan. Jarak antarbatang sekitar 1 m. Cara penanaman seperti ini lebih hemat tenaga karena tidak perlu membersihkan sisa-sisa kayu yang sekaligus berfungsi menghambat pertumbuhan rumput. Ubi kayu lebih dapat bertahan hidup baik terhadap hama maupun terhadap cuaca, karena kandungan nilainya disimpan di dalam tanah. Meskipun semua kelompok Air Hitam telah menanam karet dan memiliki rata-rata 2-3 ha lahan per rumah tangga, hanya beberapa rumah tangga saja yang telah mulai menyadap karet. Pengumpulan hasil-hasil hutan, seperti rotan dan getah jelutung tetap menjadi sumber pencaharian penting. Namun, dengan banyaknya kawasan hutan yang hilang, ketersediaan hasil hutan telah menjadi sangat berkurang dan mereka memusatkana usaha pada pengambilan hasil hutan di areal yang masih tersisa, sementara sumber daya alam yang diambil telah melewati daya dukung hutan.

Bertambahnya pohon karet yang telah mencapai umur produktif menyadarkan mereka bahwa penyadapan karet menjadi semakin penting dalam peningkatan perekonomian Orang Kubu. Karena tanaman karet terintegrasi ke dalam hutan sekunder yang berasal dari perladangan tradisional, tak berbeda jauh dengan cara tradisional mengembangkan berbagai tanaman berguna lainnya (terutama tanaman buah-buahan), pengembangan ini tidak seharusnya bertentangan dengan budaya Orang Kubu. Penanaman karet, menyiratkan intensifikasi atau setidaknya pemusatan sumber daya. Pada gilirannya, hal ini menyiratkan suatu potensi gaya hidup yang lebih menetap pada lokasi strategis berhadapan dengan infrastruktur jalan, dan dapat mempercepat integrasi Orang Kubu ke jalur utama perekonomian dan masyarakat. Sementara itu, dengan berkurangnya banan pangan di dekat masyarakat transmigrasi, Orang Kubu telah menemukan pasar bagi hasil ladang mereka, tidak hanya ubi kayu, tetapi juga pisang dan cabe.

Orang Kubu Sungai Semapuy (kelompok Nyai) juga membuka ladang dan menanam karet seperti Orang Kubu kelompok PakTarib. Hampir seluruh yang ada di Sungai Semapuy memiliki kebun karet sendiri, rata-rata pohon karetnya berumur 4-5 tahun. Setiap tahun mereka mampu membuka ladang seluas 1-1,5 ha. Lokasi kebun karet mereka berada di hulu Sungai Semapuy dan sebagian di daerah Sungai Kuning. Seperti layaknya ladang Orang Kubu yang lain, ladang mereka mula-mula ditanami padi ladang, ubi, pisang, talas, cabe, dan tebu. Baru setelah itu ditanami pohon karet sebagai pertanda bahwa kebun ini sudah ada pemiliknya, dan sebagai bekal masa depan jika pohon karet sudah dapat disadap.

Hasil-hasil hutan seperti rotan dan labi-labi akan mereka jual kepada toke mereka. Peran toke di sini berfungsi memberi modal berupa segala keperluan selama mereka mencari hasil hutan, dan segala biaya yang dikeluarkan toke akan dipotong dari hasil yang mereka peroleh. Hubungan dengan toke ini sebenarnya cukup merugikan Orang Kubu bila dilihat dari segi harga, karena harga yang diberikan oleh toke cukup rendah jika dibandingkan dengan harga di pasaran. Namun hal ini tidak menjadi masalah bagi Orang Kubu, karena yang lebih penting ialah selama pencarian sumber daya hutan, toke akan memberikan modal, dan harga yang diberikan toke tidak terlalu rendah. Orang Kubu tidak akan mencari toke lain, kecuali jika toke mereka tidak jujur dan tidak membayar hasil kerja mereka tepat pada waktunya.

Incoming search terms:

  • Pengertian pembakaran lahan
PENGERTIAN PEMBAKARAN LAHAN PERLADANGAN DAN PENANAMAN | ADP | 4.5