PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA – Yang biasa disingkat dengan PHK, adalah tindakan memberhentikan dari tugas atau memecat karyawan oleh pihak majikan atau pimpinan perusahaan. Tata cara pelaksanaan PHK di perusahaan swasta di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun-1964 tanggal 23 September 1964 tentang Pemutusan HubunganlCerja di Perusahaan Swasta; dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1986 tanggal 22 April 1986 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa, dan Ganti Ke-rugian.
Pada dasarnya Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut menganjurkan agar tidak terjadi PHK. PHK tidak dibenarkan terutama terhadap: (a) pekerja yang berhalangan melaksanakan pekerjaannya karena sakit (dengan surat keterangan resmi dari dokter), selama tidak melampaui waktu 12 bulan terus-menerus; (b) pekerja yang berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara yang ditetapkan oleh undang- undang atau pemerintah (misalnya wajib militer), atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan oleh agamanya yang disetujui pemerintah (misalnya naik haji).
Bila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara pengusaha dan pekerja, kedua pihak wajib mengusahakan perdamaian melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), dan/atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4Pusat). Apabila perselisihan tidak mungkin lagi diatasi dan tidak dicapai kesepakatan, sebelum pihak pengusaha mengajukan permohonan izin untuk melakukan PHK, kedua pihak atau salah satu pihak mengajukan permintaan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja atau Departemen Tenaga Kerja Pusat agar ditunjuk Pegawai Perantara yang akan mengusahakan kesepakatan lebih lanjut. Apabila Pegawai Perantara tidak mampu mengatasi perselisihan atau mengadakan kesepakatan antara kedua pihak, Pegawai Perantara, dengan disertai surat permohonan izin mengadakan PHK dari pihak pengusaha, wajib menyerahkan persoalan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja untuk proses selanjutnya. Kantor Wilayah Tenaga Kerja mengajukan permohonan tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mendapatkan petunjuk penyelesaian, sebelum P4D atau P4Pusat mengadakan sidang untuk memutuskan pemberian izin.