PENGERTIAN PENDUGAAN CEPAT (Rapid Assessment)
PENGERTIAN PENDUGAAN CEPAT (Rapid Assessment) – Salah satu metode dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Metode lain yang sering juga dipakai adalah metode ad hoc, bagan alir, d ftar uji, matrik, penilaian dan pengelolaan kualitas lingkungan (Environmental Quality Assessment and Management), dan korelasi peta.
Metode pendugaan cepat telah dikembangkan dengan sangat baik oleh World Health Organization (WHO) sejak tahun 1977. Pada bulan Desember 1980 telah terbit buku pedoman penerapan metode pendu
gaan cepat. Menilik kepedulian lembaga penyusunannya, mudahlah dimengerti apabila isi pendugaan cepat yang diterbitkan WHO tersebut lebih ditekankan pada keperluan instansi yang berkaitan dengan perencanaan dan kesehatan masyarakat. Meskipun demikian, esensi cara kerja metode pendugaan cepat tetap dapat disimak dari buku pedoman tersebut dan dapat juga diterapkan dalam berbagai bidang lain.
Agar dapat memperoleh hasil yang baik dalam me-nelaah dampak proyek terhadap komponen lingkungan, akan diperlukan (1) kemudahan mencapai seluruh sumber informasi; dan (2) kemampuan menyaring data yang tersedia. Dengan demikian, pada dasarnya, penerapan metode pendugaan cepat tidak berbeda dengan cara kerja metode lain. karena sama-sama membutuhkan pemahaman tentang (1) masalah pokok; (2) teknik pengumpulan data; (3) sumber dampak dan akibatnya; serta (4) penelaahan dan penerapan pengelolaan dampak secara tepat guna.
Berbeda dengan metode lain, sesuai dengan namanya, pendugaan cepat ini dimaksudkan untuk penilaian dan pengelolaan lingkungan dalam waktu yang singkat, sebaiknya satu bulan sampai tidak lebih dari tiga bulan. Oleh karena itu, pendugaan cepat ini memang baru menghasilkan penilaian dan pengelolaan lingkungan yang belum terinci. Bilamana dibutuhkan penilaian yang terinci, memang masih perlu adanya dukungan telaah yang lebih teliti dengan menggunakan berbagai metode lain.
Wilayah Kajian merupakan hal pertama yang perlu ditentukan dalam pendugaan cepat. Langkah ini sejalan dengan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (PPPP No. 29/1986).
Wilayah kajian, menurut pedoman WHO. dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas fisik, seperti daerah aliran sungai, alur jalan, garis pantai, dan kanal; batas administrasi seperti kota. kabupaten, dan propinsi; dan batas ekonomi, misalnya zone industri dan kuasa pertambangan. Menurut PPPP No. 29/1986, batas wilayah kajian ditetapkan dengan pertimbangan ekosistem, administrasi, dan teknik.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, hal yang diperlukan dari tenaga ahli dan pelaksana adalah kebijakan menentukan batas wilayah kajian. Satu hal yang tidak dapat dilupakan ialah bahwa masalah pokok proyek yang akan ditelaah juga turut menentukan wilayah kajian serta komponen lingkungan yang ditelaah. Oleh karena itu, batas wilayah kajian yang semula sudah ditetapkan dapat diubah, apabila setelah dilakukan pengamatan tahap pertama selama beberapa waktu, kemudian dinilai perlu adanya perubahan.
Tenaga Ahli dan Pelaksana. Pendugaan cepat dilakukan satu atau dua orang tenaga ahli saja ditambah dengan dua atau tiga tenaga pelaksana yang akan mengerjakan pekerjaan teknis. Satu hal yang sangat penting adalah kerja sama antaranggota.
Pengumpulan Data. Langkah pertama sebelum melakukan pengumpulan data adalah mengenali.sumber dampak dan akibatnya. Hal ini penting untuk mengetahui data yang perlu dikumpulkan, di mana data itu dapat diperoleh, dan beberapa lama waktu yang dibutuhkan.
Setelah data tahap awal terkumpul dan ditelaah, serta dikaitkan dengan sumber dampak dan akibatnya, mungkin penelaah yang lebih mendalam untuk seluruh wilayah kajian tidak harus sama. Oleh karena itu, wilayah kajian dapat dikelompokkan dalam beberapa sub-wilayah kajian. Selanjutnya, pengumpulan data tahap yang berikut disesuaikan dengan kebutuhan sub-wilayah yang bersangkutan.
Perhitungan. Data yang telah dikumpulkan biasanya perlu disarikan, kadang-kadang perlu juga diubah dalam satuan lain, dan sedapat mungkin ditelaah kaitannya. Sangat baik apabila dalam tahapan ini dilakukan perhitungan, misalnya perhitungan faktor limbah. Menurut WHO, penduduk daerah perkotaan di negara berkembang menghasilkan limbah padat lebih kurang 250 kilogram per orang per tahun; jadi, jika jumlah penduduk di wilayah kajian diketahui, maka beban limbah padat akan diperoleh. Sementara itu, bila berat kering lumpur yang dihasilkan dari pengolahan limbah cair di wilayah kajian diketahui, misalnya sebesar 5,4 kilogram per orang per tahun, maka akan diperoleh juga beban limbah seluruh penduduk. Teknik seperti ini sangat diperlukan untuk menajamkan informasi. Perlu diingat bahwa pendugaan cepat memang sudah disadari hanya akan menghasilkan penilaian dan pengelolaan dampak yang tidak terinci, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membuat laporan yang “sangat sederhana”.
Pelaporan. Isi laporan yang menerapkan pendugaan cepat dapat diawali dengan rincian sumber dampak, perhitungan faktor ilmiah, beban limbah, serta kualitas lingkungan pada wilayah kajian. Selanjutnya beberapa hal lain perlu disajikan dalam laporan, yakni (1) penafsiran dampak yang akan timbul dari limbah yang telah dihitung bebannya, dalam hubungannya dengan informasi lain, yang berkenaan dengan geografi, meteorologi, hidrologi, biologi, dll; (2) penilaian dampak dari limbah tersebut terhadap komponen lingkungan, baik kimia fisik, hayati, maupun sosial- ekonomi-budaya; (3) penjelasan ringkas tentang lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang paling efektif; dan (4) penilaian terhadap pengelolaan dan pemantauan pencemaran lingkungan yang ada dan usulan perbaikan yang lebih tepat.
Incoming search terms:
- rapid assessment adalah
- metode rapid assessment
- pengertian rapid assessment
- rapid assessment procedure adalah