PENGERTIAN PENERBITAN
PENGERTIAN PENERBITAN – Adalah semua benda tercetak berisi tulisan atau karangan, kumpulan foto atau reproduksi karya-karya gambar lainnya, yang mempunyai nilai berita, penerangan, ilmu pengetahuan atau hiburan. Penerbitan, dari kata asal terbit, juga dikenal dengan istilah publikasi, yaitu media tercetak buku, brosur atau buklet, pamflet atau poster, majalah, dan surat kabar. Penerbitan dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu penerbitan khusus dan penerbitan pers.
Segala bentuk penerbitan dapat diselenggarakan secara tetap (reguler) dan tidak tetap. Pada umumnya penerbitan khusus seperti buku, brosur atau pamflet, baik yang berbentuk suplemen atau sisipan suatu majalah dan surat kabar maupun secara lepas, merupakan penerbitan tidak tetap. Dalam hal buku, suatu perusa-haan penerbitan swasta atau pemerintah yang bersifat komersial akan mencetak satu judul sebanyak, misalnya, 3.000 eksemplar dan menunggu selama sejumlah bulan atau beberapa tahun sampai sebagian terjual sebelum memutuskan untuk melakukan cetak ulang sebanyak jumlah edisi pertama ataupun lebih. Penerbitan buku, brosur atau pamflet yang diselenggarakan oleh kantor-kantor pemerintah biasanya tidak dijual melainkan diedarkan secara gratis.
Penerbitan pers adalah media tercetak bersifat umum yang teratur waktu terbitnya, setiap hari atau minggu, secara tengah-bulanan, bulanan atau kuartalan, berisi berita, ulasan, berbagai macam karangan dan gambar. Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, penerbitan pers terdiri atas buletin yang diselenggarakan kantor berita, penerbitan surat kabar harian dan penerbitan berkala.
Buletin adalah bahan informasi dan karangan guna melayani surat kabar harian, penerbitan berkala, dan siaran radio, televisi, instansi pemerintah, badan umum dan badan swasta lainnya. Surat kabar harian adalah penerbitan setiap hari atau sekurang-kurangnya enam kali seminggu. Penerbitan berkala adai h penerbitan lainnya yang diterbitkan dalam jangk waktu tertentu, atau sekurang-kurangnya tiga buh sekali.
Peraturan yang berlaku di Indonesia memberikan pengertianterbatas tentang pers, karena tidak men cantumkan media massa seperti radio dan televise serta berbagai jenis penerbitan lainnya yang di mancanegara juga termasuk dalam kategori penerbitan pers.
Jenis-jenis penerbitan lain, antara lain, surat kabar dan majalah kampus serta majalah, jurnal dan buletin yang diterbitkan oleh badan-badan pemerintah dan swasta. Di Indonesia, penerbitan-penerbitan tersebut disebut penerbitan khusus, yakni resminya suatu media instansi dan organisasi atau publikasi perusahaan yang beredar secara terbatas dan tidak dipasarkan seperti penerbitan pers.
Dari sudut perizinan, setiap penerbitan khusus wajib memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STT) dari pemerintah, cq. Departemen Penerangan, sedangkan penerbitan pers memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Incoming search terms:
- Pengertian penerbitan
- pengertian SIUPP
- pengertian surat izin terbit
- pengertian penerbit
- pengertian penerbitan pers
- pengertian surat izin usaha penerbitan pers
- definisi penerbitan
- penerbitan adalah
- apa itu penerbitan
- pengertian penerbitan menurut para ahli