PENGERTIAN PENGACARA
PENGERTIAN PENGACARA – Advokat, atau pembela perkara, adalah ahli hukum yaflrg memberi bantuan hukum dengan nasihat ataupun langsung memberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembela ia dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela hak dan kepentingan kliennya dalam batas-batas yang dibenarkan hukum. Untuk itu ia dibayar sebagai imbalan jasanya. Namun dalam hal terdakwa tidak mampu (miskin), ada juga pengacara yang bersedia membela secara cuma-cuma.
Hal-ihwal mengenai bantuan hukum yang diberikan pengacara, dapat dilihat dalam Pasal 69 sampai 74 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Larangan menjadi penasihat hukum atau pengacara terdapat dalam Pasal 420 ayat 1 dan Pasal 210 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk menjadi pengacara seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: telah menangani minimal 5 perkara perdata dan 10 perkara pidana (magang); mengikuti ujian kode etik advokat; mengikuti ujian Hukum Perdata dan Hukum Pidana berikut hukum acaranya yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi setempat. Setelah itu ia harus mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi. Terakhir permohonan dikirim ke Menteri Kehakiman untuk mendapatkan surat keputusan penetapannya. Organisasi pengacara Indonesia ialah ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Incoming search terms:
- pengertian pengacara
- pengacara adalah
- arti pengacara
- apa itu pengacara
- definisi pengacara
- apa yang dimaksud dengan pengacara
- pengertian advokat
- arti dari pengacara
- apa yang dimaksud pengacara
- Apa arti pengacara