PENGERTIAN PENYELESAIAN DI LUAR SIDANG

By On Saturday, October 11th, 2014 Categories : Bikers Pintar

PENGERTIAN PENYELESAIAN DI LUAR SIDANG – Dapat dipergurnakan untuk menyelesaikan pe£karaj apabila pelaku pelanggaran yang semata-mata,diancam pidana denda membayar denda tertinggi dengan suka rela. Dengan demikian perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pasal 82 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan bahwa pembayaran denda tertinggi secara suka rela oleh pelaku untuk pelanggaran yang hanya diancam pidana denda meniadakan penuntutan oleh penegak hukum. Hal ini hanya berlaku bagi pelanggaran yang semata-mata diancam pidana denda.

Bila orang melanggar suatu peraturan yang diancam pidana denda atau kurungan, perkaranya tidak dapat diselesaikan di luar sidang, melainkan harus diajukan ke pengadilan. Demikian pula dengan kejahatan. Misalnya seorang supir menabrak seseorang sehingga orang itu menemui ajalnya. Perbuatan supir tidak dapat diselesaikan di luar sidang dengan memberikan uang duka kepada keluarga korban karena perbuatan supir itu merupakan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain meskipun tidak disengaja. Perkaranya harus diajukan ke pengadilan, lagi pula perlu dibuktikan apakah supir itu memang bersalah.

PENGERTIAN PENYELESAIAN DI LUAR SIDANG | ADP | 4.5