PENGERTIAN PERLAKUAN AKUNTANSI

By On Tuesday, October 13th, 2015 Categories : Bikers Pintar

PERLAKUAN AKUNTANSI
Kedua SK Menteri Keuangan tersebut di atas, menyatakan perlakuan akuntansi untuk aktiva sewa-guna-usaha sesuai dengan Standar Khusus Akuntansi Sewa Guna Usaha yaitu Pernyataan Nomor 6 Prinsip Akuntansi Indonesia 1986.
Dalam buku Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Oktober 1994, sebagai pengganti Prinsip Akuntansi Indonesia Pernyataan No.6 PA I 1986 ini menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 30 (PSAK No. 30). PSAK No. 30 yang merupakan pengganti dan sama isinya dengan Pernyataan No. 6 tersebut, secara khusus mengatur akuntansi Sewa Guna Usaha, membuat kriteria pengelompokan transaksi sewaguna-usaha seperti berikut :
Berhubung dasar pertimbangan utama yang digunakan adalah asas makna ekonomi, maka suatu transaksi sewa guna usaha akan dikelompokkan sebagai capital lease bagi penyewa guna usaha atau finance lease bagi perusaha-an sewa guna usaha apabila dipenuhi semua kriteria berikut ini:
1. Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya pejanjian sewa guna usaha.
2. Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna ucaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewa guna usaha serta bunganya, sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha (full payout lease). 3. Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun.
Kalau salah satu kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi maka transaksi sewa guna usaha dikelompokkan sebagai transaksi sewa menyewa biasa (operating lease).
Kalau kita bandingkan kriteria yang diatur dalam PSAK No.30 dengan kriteria menurut Statement of Financial Accounting Standard (SFAS No.13) kriteria antara Capital lease dan Operating lease pengertiannya sama. Di mana menurut SFAS No.13 sewa guna guna usaha dianggap sebagai Capital Lease kalau dipenuhi satu atau lebih kriteria berikut : (Jay. M. Smith dan K.Fred Skousen 1990).
1. Sewa-guna-usaha memindahkan kepemilikan barang modal kepada lessee pada akhir masa sewa-guna-usaha.
2. Sewa guna usaha mengandung suatu opsi untuk membeli.
3. Masa sewa-guna-usaha sama atau melebihi tujuh puluh lima persen dari umur ekonomis barang modal.
4. Nilai tunai pembayaran sewaguna-usaha minimum pada awal masa sewa-guna-usaha sama atau melebihi sembilan puluh persen dari nilai pasar barang modal yang wajar.

PERLAKUAN AKUNTANSI OLEH PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LESSOR)
Finance lease
1. Penanaman netto dalam aktiva yang disewa guna usahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penanaman netto sewa guna usaha. Jumlah penanaman netto tersebut terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dikurangi dengan pendapatan sewa.guna usaha yang belum diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan (security deposit).
2. Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan harga perolehan aktiva yang disewa guna usahakan diperlakukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income).
3. Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala (periodic rate of return) atas penanaman netto perusahaan sewa guna usaha.
4. Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui aan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan.
5. Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha harus diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.

Operating lease
1. Barang modal yang disewa guna usahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
2. Pembayaran sewa guna usaha (lease payment) selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat sebagai pendapat sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa guan usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
3. Penyusutan aktiva yang disewa guna usahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
4. Kalau aktiva yang disewa guna usahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian tahun berjalan.

PERLAKUAN AKUNTANSI OLEH PENYEWA GUNA USAHA (LESSEE)
Capital lease
1. Transaksi Sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
2. Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan ol§h perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa guna usaha.
3. Aktiva yang disewa guna usaha harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
4. Kalau aktiva yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
5. Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar, dan jangka panjang sesuai dengan praktek yangn lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
6. Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and lease back) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usaha apabila lease back merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila lease back merupakan operating lease.
Sewa Menyewa Biasa (Operating Lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan baiya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.

Incoming search terms:

  • perlakuan akuntansi
  • pengertian perlakuan akuntansi
  • perlakuan akuntansi adalah
  • definisi perlakuan akuntansi
  • arti perlakuan akuntansi
PENGERTIAN PERLAKUAN AKUNTANSI | ADP | 4.5