PENGERTIAN SWAP
Dari kata Inggris swap atau swop yang artinya tukar menukar atau barter, adalah cara yang biasa dipakai untuk melindungi nilai hasil penjualan ekspor, modal yang ditanamkan atau yang dipinjam dari luar negeri dari kemungkinan kerugian akibat fluktuasi kurs mata uang.
Apabila kurs mata uang sangat berfluktuasi, risiko perdagangan pada pasar berjangka, yaitu perdagangan barang atau jasa yang dibayar kemudian, menjadi begitu tinggi, sehingga orang tidak berani memasuki pasar berjangka. Akibatnya perkembangan perdagangan atau kredit internasional dapat terhambat. Dalam keadaan seperti itu, fasilitas atau pengaturan melalui swap yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta dapat menunjang kelangsungan transaksi internasional.
Mekanisme Dasar Swap. Apabila seseorang di negara A melakukan investasi di negara B, maka orang tersebut harus membeli mata uang negara B dengan kurs tunai yang berlaku pada saat itu. Jika kurs mata uang negara B sangat berfluktuasi, atau bahkan berkecenderungan terus menurun, sehingga ada kemungkinan didevaluasi, maka investor tersebut menghadapi risiko kerugian. Nilai modal yang telah ditanamkan di negara B merosot, karena investasinya dinyatakan dalam nilai uang negara tersebut. Untuk melindungi investor terhadap kerugian semacam itu, pemerintah negara B dapat memberikan fasilitas swap berupa jaminan bahwa nilai modal yang telah diinves- tasikan selama jangka waktu yang disetujui bersama, akan tetap, sekalipun nilai mata uang negara B mungkin merosot. Nilai tukar atau kurs yang disetujui bersama untuk dipergunakan sebagai dasar konversi dari mata uang negara A ke mata uang negara B disebut kurs swap, yang biasanya lebih rendah dari kurs tunai ‘kurs di pasar bebas yang berlaku pada saat itu).
Selisih antara kurs swap dan kurs tunai disebut potongan swap. Jika 1 unit mata uang A (1 MU A) di pasar tunai sama dengan 250 unit mata uang B (250 MUB), maka kurs tunai adalah 1 : 250. Kurs swap dapat ditentukan, misalnya, pada tingkat 1 : 225, artinya potongan swap adalah 25/250 = 10 persen. Kurs swap ini tetap dipakai sampai akhir periode swap, yaitu pada saat seluruh investasi ini kembali dari negara B ke negara A. Jadi jika misalnya nilai investasi adalah 1 juta MUA, atau 225 juta MUB, meskipun pada akhir periode swap kurs tunai yang berlaku di pasar adalah 1 : 275, atau dengan kata lain kurs MUB merosot dibandingkan dengan MUA, nilai investasi tetap kembali sebesar 1 juta MUA, menurut kurs 1 : 225.
Seandainya investor dari negara A tidak menggunakan fasilitas swap, pada saat investasi kembali ke negara A nilainya menjadi 250 juta : 275 = 909.0900 MUA. Ini berarti nilai investasinya turun. Jadi fasilitas swap dapat melindungi investor dari kemungkinan risiko semacam ini.
Fasilitas swap ini dapat pula digunakan untuk me-lindungi penerima kredit luar negeri dengan mekanisme yang sama dengan mekanisme investasi luar negeri.
Untuk memperoleh fasilitas swap tersebut, baik investor luar negeri maupun debitor dalam negeri harus menanggung beban biaya sebagai berikut:
(1) Dana investasi yang menjadi lebih besar. Hal ini disebabkan oleh adanya potongan swap, sehingga untuk melakukan investasi atau memperoleh pinjaman yang nilainya sama harus disediakan dana yang lebih besar.
(2) Bunga yang harus dibayarkan untuk mendapatkan mata uang lokal. Untuk mendapatkan uang lokal, investor luar negeri masih harus membayar bunga kepada bank lokal, dengan tarif yang berlaku pada saat itu.
Swap di Indonesia. Bank Indonesia memperkenalkan swap sejak tahun 1971, dalam rangka membantu penanam modal asing, usaha-usaha patungan, serta LKBB dan Bank Devisa menutup risiko kurs atas dana luar negeri yang diterimanya. Semenjak itu kebijakan swap berubah dari waktu ke waktu.
Sebelum deregulasi 25 Oktober 1986, tingkat premi yang dikenakan oleh Bank Indonesia (potongan swap) untuk swap nasabah adalah 5 persen per tahun untuk jangka waktu 30 hari, 5,5 persen untuk jangka waktu 90 hari, dan 6 persen untuk jangka waktu 180 hari. Setelah deregulasi 25 Oktober 1986, tingkat premi dinaikkan menjadi 8 persen per tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 9 persen. Dengan deregulasi 27 Oktober 1988, tingkat premi ditentukan tiap hari atas dasar perbedaan suku bunga deposito bank- bank devisa dalam negeri, dengan suku bunga pinjaman di luar negeri (LIBOR). Jangka waktu swap diperpanjang menjadi tiga tahun dan pagu volume swap ditiadakan, sehingga seluruh kebutuhan nasabah dapat dipenuhi.
Fasilitas swap dapat diselenggarakan baik oleh Bank Indonesia bagi bank devisa dan LKBB, maupun oleh bank devisa dan LKBB bagi nasabahnya.
Bank dan LKBB dapat melakukan swap dengan nasabahnya atas dasar kebijakan yang ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank atau LKBB yang bersangkutan. Deregulasi 27 Oktober 1988 yang menyangkut kebijakan swap disambut baik sekali oleh para pengusaha, terutama karena jangka waktunya yang menjadi jauh lebih panjang, yakni dari hanya 6 bulan menjadi 3 tahun. Dengan demikian para pengusaha dapat meminjam dolar dan merupiahkan- nya dalam jangka waktu yang longgar untuk memenuhi kebutuhan usahanya.
Incoming search terms:
- penGertIAN SWAP
- arti swap
- swap adalah
- definisi swap
- swap artinya
- arti kata swap
- pengertian swaps
- apa yang dimaksud swap
- pengertian pasar swap
- arti dari swap