PENGERTIAN TANDA PENGENAL PERUSAHAAN
Disingkat TPP, adalah tanda gambar perusahaan hasil hutan yang dicantumkan, diterakan, dicapkan, atau ditorehkan pada kayu atau hasil hutan lainnya yang menjadi milik perusahaan tersebut. Peneraannya dilakukan dengan cat atau sablon atau ditorehkan hingga tidak mudah hilang pada pangkal atau ujung kayu atau hasil hutan lainnya yang mudah dilihat.