PENGERTIAN TATA RUANG

By On Wednesday, January 14th, 2015 Categories : Bikers Pintar

Secara sederhana dapat diartikan upaya penataan dan pemanfaatan ruang. Ruang, dalam hal ini, dapat berbeda-beda luas, status, dan karakteristiknya. Ada ruang yang berukuran puluhan atau bahkan ratusan kilometer persegi, namun ada juga ruang yang sempit, hanya ratusan atau ribuan meter persegi sampai satu atau dua puluh lima hektar. Penataan pada ruang yang sempit dapat dilakukan satu orang, atau kalaupun lebih tidak akan melibatkan banyak orang. Misalnya, penataan ruang sebuah rumah, kompleks perumahan, sebuah kampus, d 1L Sebaliknya, penataan ruang yang luas akan melibatkan banyak orang; misalnya, rencana umum tata ruang suatu wilayah atau pemerintah daerah.

Penataan ruang sempit tidak banyak disinggung orang, karena umumnya tidak ruwet, misalnya status pemilikan tanah jelas dan karakteristiknya mudah dibuat. Penataan ruang yang banyak dibahas, baik perorangan maupun kelembagaan, adalah penataan ruang untuk keperluan suatu wilayah atau pemerintah daerah. Contohnya Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak yang ditetapkan atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1985 (Kepres No.79/1985).

Kepres No. 79/1985 Pasal 2 menyebutkan bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak meru-pakan pedoman besar bagi instansi-instansi Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah dalam menetapkan program-program pembangunan bagi penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Bagian, Rencana Detail Tata Ruang, dan Rencana Teknik Ruang.

Sementara itu, Pasal 3 (Ayat 1) menyebutkan bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, dan lestari, dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup menjadi lebih parah, akibat perkembangan kehidupan yang semakin pesat; selanjutnya Ayat 2 menyebutkan bahwa Sasaran Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak adalah (a) meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna; dan (b) meningkatkan fungsi budi daya kepariwisataan, perindustrian, pertanian, permukiman pedesaan, dan permukiman perkotaan.

Pasal 5 (Ayat 1) menyebutkan Pokok-pokok Kebi-jaksanaan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak meliputi alokasi peruntukan ruang berdasarkan fungsi sebagai berikut: (a) kawasan lindung yang terdiri atas hutan lindung, hutan suaka alam, dan areal lindung lainnya di luar hutan; (b) kawasan penyangga yang terdiri atas peruntukan ruang untuk perkebunan teh, tanaman tahunan, dan hutan produksi terbatas; (c) kawasan budi daya pertanian yang terdiri atas peruntukan ruang untuk tanaman tahunan, tanaman pangan lahan kering, dan tanaman pangan lahan basah; dan (d) kawasan budi daya non-pertanian yang terdiri atas peruntukan ruang bagi permukiman perkotaan, permukiman pedesaan, industri, dan pariwisata.

Perbedaan alokasi pemanfaatan ruang seperti dapat disimak dari pasal-pasal di atas mencerminkan juga keinginan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari wilayah yang berbeda karakteristik fisik dan sosial, serta ekonomi budayanya.

Sejalan dengan kebijaksanaan itu, kemudian ditemukan Rencana Umum Tata Ruang, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Umum Tata Ruang Kota untuk tingkat Pemerintah Daerah. Contohnya dapat dilihat pada Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat II Bogor Nomor 3 Tahun 1988, serta Rencana Umum Tata Ruang Kota Serpong 1989.

Incoming search terms:

  • pengertian tata ruang
  • definisi tata ruang
  • pengertian tata ruang kota
  • pengertian RUTRK
  • konsep wilayah dan tata ruang
  • pengertian penataan ruang
  • Pengertian RUTR
  • Konsep tata ruang
  • arti tata ruang
  • apa itu tata ruang
PENGERTIAN TATA RUANG | ADP | 4.5