PENGERTIAN TERITORIALITAS
territoriality (teritorialitas)
Teritorialitas adalah sebuah strategi yang menggunakan ruang tertentu dalam menjalankan kekuatan dan pengaruh strategi ini bisa dilakukan di dalam ruang yang beragam, mulai dari seorang mahasiswa yang menebarkan bukunya di meja perpustakaan untuk menghambat orang lain duduk di sebelahnya, sampai pada aparat negara yang menggambar dan mempertahankan perbatasan nasionalnya.
Penggunaan teritorialitas dapat ditemukan pada berbagai spesies binatang, yang mendorong ilmuwan untuk memandang bahwa teritorialitas sebuah kualitas yang bersifat genetik. Kebanyakan ilmuwan tidak menerima pendapat ini dan lebih memusatkan perhatian pada efisiensi teritorialitas sebagai suatu strategi, dalam berbagai lingkungan, yang melibatkan penggunaan kekuatan, pengaruh, dan dominasi.
Sack (1986) mendefinisikan teritoriaiitas sebagai establishment dari akses yang berbeda bagi orang dan benda. Teritorialitas terdiri dari tiga fase: klasifikasi ruang (definisi teritori yang relevan). komunikasi dari klasifikasi tersebut melalui perbatasan (hingga bisa diketahui seseorang berada di dalam atau di luar teritori termaksud), dan penegakan atau penguasaan keanggotaan (penerapan hukum di dalam wilayah teritori dan pembatasan pada pelintasan batas).
Nilai dari strategi ini dalam menegakkan kekuasaan tergantung pada sejumlah karakter dari wilayah yang tertentu. Yang pertama, sebagai klasifikasi dari wilayah adalah sebuah cara yang amat efisien dalam mendefinisikan keanggotaan yang berada di dalam wilayah tunduk pada kekuasaan di sana yang dapat dengan segera dikomunikasikan oleh pembuat perbatasan (yang dapat diartikan sebagai tembok G: penjara). Teritoriaiitas juga merupakan alat untuk mendepersonalisasi dan reifying kekuasaan, menyatukannya dengan wilayah, dan bisa digunakan untuk mengalihkan perhatian dari realitas hubungan yang tidak berimbang.
Efisiensi teritoriaiitas dilambangkan sejumlah besar ‘pembatas’ yang memisah-misahkan permukaan bumi. Contoh terbaik manfaatnya adalah negara, yang merupakan sebuah kesatuan teritorial. Di dalam wilayah negara mengemban kedaulatan, semua warga negara ‘harus mematuhi hukum agar negara dapat menjalankan peranan sentralnya dalam masyarakat; perbatasannya dijaga untuk mengawasi keluar-masuknya manusia dan barang Beberapa ahli berpendapat bahwa teritoriaiitas adalah sebuah strategi yang diperlukan negara modern, yang tidak dapat menjalankan fungsinya (Johnston 1991; Mann 1984).
Kebanyakan kelompok sosial menganut teritoriaiitas baik secara formal (dengan perbatasan yang tergambar jelas, seperti dinding perumahan) maupun secara informal (seperti ‘turfs’ dari geng-geng jalanan), dalam memperjuangkan kepentingannya. Ini bisa berupa strategi defensif, di mana kelompok minoritas menarik diri kedalam ‘ghetto’ untuk melindungi diri.
Teritoriaiitas juga penting dalam pembentukan dan pemeliharaan kesadaran kelompok seperti nasionalisme, di mana orang sering disosialisasikan ke dalam kesetiaan terhadap wilayah dari pada terhadap lembaga kemanusiaan (yaitu aparat negara yang menguasai wilayah tersebut). Jika masyarakat mengidentifikasi diri dengan sebuah wilayah, maka mereka melihat kelompok lain tidak termasuk dalam wilayah, dengan demikian berbeda dari mereka. Ini bisa menjadi penyebab terjadinya ketegangan: definisi dari ‘in-group’ (yang dicirikan dengan karakter positif) dan ‘out-group’ (yang berciri negatif) menghasilkan polarisasi sikap sosial dalam beragam skala (sehingga beberapa orang berpendapat bahwa rekayasa sosial akan mengurangi polarisasi tersebut dengan cara mencampur kelompok-kelompok itu, dan bukannya memisahkannya, dengan cara menghapuskan teritoriaiitas: Sennet (1970). Mereka yang menguasai aparat negara bisa membangun di atas polarisasi ini dukungan terhadap kebijakan luar-negeri (seperti penyebutan Uni Soviet sebagai kekaisaran setan’ oleh Presiden Reagan).