PENGERTIAN TERTIB HUKUM
Yaitu tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, berarti bahwa setiap orang, setiap pejabat, bahkan pemerintah dan aparatur pemerintahan sendiri harus tunduk kepada hukum yang berlaku; pelaksanaan hukum harus diabdikan untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan kepentingan rakyat banyak terhadap segala bentuk kesewenang-wenangan. Sasaran akhir yang akan dicapai adalah agar supaya orang merasa tenang, merasa dilindungi, dan tidak akan diganggu hak-haknya sehingga akan dengan tenang menjalankan kewajiban, tugas, dan pekerjaannya sehari-hari; hukum yang dijalankan oleh aparat-aparat penegak hukum, baik di tingkat pengusutan, penuntutan, maupun pengadilan haruslah hukum yang mencerminkan kesadaran hukum rakyat, hukum yang menjamin tuntutan keadilan rakyat, sehingga dipercayai dan disegani oleh rakyat karena kewibawaannya dalam melaksanakan peraturan-peraturan hukum secara tepat dan teguh yang didasarkan pada penilaian yang seadil-adilnya.
Incoming search terms:
- tertib hukum
- pengertian tertib hukum
- tertib hukum adalah
- pengertian tertib hukum secara lengkap
- pengertian sumber tertib hukum dalam negara
- apa yang dimaksud dengan tertib hukum
- pengertian sumber tertib hukum
- Sumber tertib hukum dalam negara