PENGERTIAN TIGA PILAR UTAMA PERS
Ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama lain berfungsi saling menopang. Tritunggal. Ketiga pilar itu ialah:
- Idealisme
- Komersialisme
- Profesionalisme
- Idealisme
Dalam Pasal 6 UU Pokok Pers No.40/199 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranan sebagai: (a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, (b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, (c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, (d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan (e) mempeijuangkan keadilan dan kebenaran. Apa maknanya? Jelas dan tegas, pers harus memiliki dan mengemban idealisme. Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk bisa dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. Menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, mperjuangkan keadilan dan kebenaran, adalah contoh idealisme yang harus senantiasa diperjuangkan pers. Dstearnya, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) UU Pokok Pers No. 40/ 1999, pers nasional mempunyai fungsi sebaagi media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tentu saja, hanya pers yang mengemban, memiliki, dan memperjuangkan idealisme yang bersentuhan erat dengan kepentingan bangsa yang akan bermur panjang dan didukung oleh segenap kalangan dan lapisan masyarakat. Dari idealisme yang kokoh, pers akan memiliki kepribadian terpercaya yang dihargai serta disegani siapa pun.
- Komersiaiisme
Pers tidak hanya harus punya cita-cita ideal. Pers sendiri harus punya kekuatan serta keseimbangan. Kekuatan untuk mencapai cita-cita itu, dan keseimbangan dalam mempertahankan nilainilai profesi yang diyakininya. Agar mendapat kekuatan, maka pers harus berorientasi kepada kepentingan komersial. Bagaimanapun pers bukanlah lembaga santunan sosial. Seperti ditegaskan pasal 3 ayat (2) UU Pokok Pers No. 40/1999, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi, penerbitan pers harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan dan kaidah ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Secara manajerial perusahaan, pers harus memetik untung dan sejauh mungkin menghindari kerugian. Dalam kerangka ini, apa pun sajian pers tak bisa dilepaskan dari mutan nilai bisnis komersial sesuai dengan pertimbangan dan tuntutan pasar. Hanya dengan berpijak pada nilai-nilai komersial, penerbitan pers bisa mencapai cita-citanya yang ideal. Tegasnya, idealisme tanpa komersialisme hanyalah sebuah ilusi.
- Profesionalisme
Pada umumnya, ada lima hal yang menurut para sosiolog tercakup oleh profesionalisme, yang disarankan sebagai struktur sikap yang diperlukan bagi setiap jenis profesional. Kelima hal itu, menurut Alex Sobur, kawan saya dari Universitas Islam Bandung dalam Etika Pers, Profesionalisme dengan Nurani (2001:83) adalah:
- Profesional menggunakan organisasi atau kelompok profesional sebagai kelompok referensi utama. Tujuan-tujuan dan aspirasi profesional bukanlah diperuntukkan bagi seorang majikan atau.status lokal dari masyarakat setempat; kesetiaannya adalah pada bidang tugas.
- Profesional melayani masyarakat. Tujuannya, melayani masyarakat dengan baik. Ia altruistik, mengutamakan kepentingan umum.
- Profesional memiliki kepedulian atau rasa terpanggil dalam bidangnya. Komitmen ini memperteguh dan melangkapi tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat. Ia melaksanakan profesinya karena merasa komitmennya yang mendalam; dan ini menopangnya selama periode-periode latihan dalam penekanan secara berulang-ulang.
- Profesional memiliki rasa otonomi. Profesional membuat keputusan-keputusan dan ia bebas untuk mengorganisasikan pekerjaannya di dalam kendala-kiendala fungsional tertentu.
- Profesional mengatur dirinya sendiri {self regulation). Ia mengontrol perilakunya sendiri. Dalam hal kerumitan tugas dan persyaratan ketrampilan, hanya rekan-rekan sepekerjaannya yang mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan penilaian.
Profesionalisme berarti isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan. Salah satu kelompok profesi terletak pada kemandiriannya. Kemandirian ini diperoleh bukan karena diberikan, melainkan karena pengakuan (recognized) masyarakat berdasarkan kekhususan bidang ilmu yang mendasarinya. Karena masyarakat awam tidak memahami secara jelas hal-hal yang baik dan buruk dari profesi itu, mereka mempercayakan kelompok ini mampu mengatur dirinya sendiri. Juga, karena masyarakat percaya kelompok profesi ini selalu menjaga citra mereka serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadapnya (Sobur, 2001:83-84).
Seseorang bisa disebut profesional apabil dia memenuhi lima ciri berikut. Pertama, memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melaiui pcnempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya. Ked.ua, mendapat gaji, honorarium atau imbalan materi yang layak sesuai dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya. Ketiga, seluruh sikap, perilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari dengan dan dipengaruhi oleh keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kode etik profesi.
Keempat, secara sukarela bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan keahliannya. Kelima, memiliki kecintaan dan dedikasi luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang dipilih dan ditekuninya. Keenam, tidak semua orang mampu melaksanakan pekerjaan profesi tersebut karena untuk bisa menyelaminya mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau keahlian tertentu. Contoh bidang pekerjaan yang masuk dalam jalur profesi antara lain dokter, wartawan, pengacara, mubalig, akuntan, konsultan.
Dengan merujuk kepada keenam syarat tersebut, maka jelas pers termasuk bidang pekerjaan yang mensyaratkan kemampuan profesionalisme. Sebagai lembaga kemasyarakatan, pers memang sangat luwes, fleksibel, dalam menyikapi apa pun persoalan atau fenomena yang timbul dan berkembang dalam masyarakat. Namun sebagai lembaga ekonomi, tak ada pilihan lain bagi pers kecuali berorientasi secara komersial. Dari orientasi komersial itu, pers diharapkan meraih keunggulan finansial, industrial, institusional, moral, dan sosial. Perlu disadari, penerbitan pers adalah perusahaan yang memerlukan modal besar dalam rentang waktu panjang serta penuh risiko. Untuk bisa modal kembali atau mencapai titik impas (break event point), setidaknya diperlukan waktu paling cepat dua-tiga tahun. Seorang pengusaha yang sukses dalam bidang properti, belum tentu sukses pula ketika mendirikan sebuah perusahaan penerbitan pers. Ruhnya sangat berbeda. Fakta mencatat, beberapa pengusaha nonpers yang masuk ke bisnis pers, harus mengakhiri bisnis barunya yang mungkin coba-coba itu dengan kegagalan dan kekecewaan. Sejarah menunjukkan, pers yang dibangun di atas pilar profesionalisme, lambat atau cepat selalu mendapat tempat di hati masyarakat, melahirkan kebanggaan, kecintaan, dan kehormatan bagi siapa pun para pelaku yang terlibat di dalam-nya, menjadi sumber andalan ekonomi dan masa depan kehidupan keluarga, serta senantiasa tunduk kepada kaidah serta pendekatan manajemen modern. Dalam salah satu prinsip yang dibangun serta dikembangkan Salam manajemen modern, pilihan apa pun yang dilakukan dalam bingkai organisasi atau perusahaan haruslah rasional objektif dan sama sekali tidak boleh dipengaruhi unsurunsur kedekatan primordial subjektif. Seseorang selalu diberi tugas yang tepat dan kepercayaan berdasarkan keahlian yang dimilikinya (man behind the gun, the right man on the right place).
Incoming search terms:
- pengertian pilar profesionalisme
- 3 pilar pers
- pilar profesionalisme
- 3 pilar pers yang berfungsi saling menopang satu sama lain
- tiga pilar pers
- tiga pilar penyangga utama pers agar dapat berdiri kokoh
- pilar pers
- jelaskan yang dimaksud dengan pilar profesionalisme
- deskripsikan tiga pilar penyangga utama pers agar dapat berdiri kokoh
- sebutkan tiga pilar penyangga utama pers