PENGERTIAN TUKANG TADAH
Adalah orang yang menampung atau menerima barang hasil perbuatan yang tergolong delik yang diancam hukuman pidana. Karena tergolong tindak pidana, perbuatan penadahan juga diancam hukuman pidana. Yang tergolong perbuatan penadahan tidak terbatas pada perbuatan menerima dan menyimpan barang tadahan, tetapi juga meliputi perbuatan membeli, menjual, menyewakan, menukarkan, atau menggadaikan barang tersebut. Pengaturan mengenai perbuatan penadahan, antara lain, diatur dalam pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Incoming search terms:
- arti ungkapan tukang tadah
- tukang tadah
- arti tukang tadah
- tukang ijon
- arti ungkapan tukang ijon
- pengertian tukang tadah
- tukang tadah artinya
- arti tukang ijon
- arti kata tukang tadah