PERLINDUNGAN MINORITAS DI JERMAN
PERLINDUNGAN MINORITAS DI JERMAN – Dalam pembuatan keputusan oleh mayoritas, golongan minoritas akan terbawa oleh keputusan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana golongan minoritas dapat dilindungi dari tekanan mayoritas. Masalah minoritas tidak akan pernah muncul seandainya keputusan kolektif diminta menyertakan semua pihak yang mempunyai hak suara. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan karena setiap perubahan yang merugikan, bahkan, satu orang pun akan mendapat tentangan dari, minimal, satu suara. Dalam hal ini tidak termasuk perubahan-perubahan yang dirancang untuk memperbaiki keadilan sosial seperti pemerataan pendapatan dan kekayaan atau pemberantasan kemiskinan.
Tampaknya, tidak ada masyarakat yang mungkin mau menanggung akibat pemungutan suara dengan suara bulat, maka masalah minoritas tidak dapat dihilangkan. Namun, terdapat jalan untuk mengurangi akibatnya, yaitu dengan melakukan cara-cara berikut:
- Ruang lingkup kegiatan pemerintah dibatasi pada pemecahan masalah yang tidak dapat atau kurang baik diatasi oleh pasar. Di satu pihak, hal ini menjamin untuk mengurangi penindasan terhadap individu sementara, di lain pihak, akan menurunkan pengeluaran lembaga-lembaga pemerintah.
- Individu diberi hak-hak dasar yang tidak atau hanya dengan suara mayoritas dapat diubah (dua pertiga), sebagaimana tertulis pada UUD pasal 79, mengenai Hak-Hak Warga Negara yang dirumuskan dalam ayat 1 sampai 20.
- Aparat negara didesentralisasi, misalnya, melalui suatu konstitusi federal (seperti di Jerman), karena kemungkinanan pelanggaran hak-hak minoritas akan semakin menurun, jika keputusan disesuaikan dengan kondisi khusus setempat.
- Jika keputusan tidak dapat dibuat, pemungutan suara di parlemen digantikan dengan sistem referendum asalkan atas permintaan dalam jumlah pemberi suara tertentu (misalnja, 5% atau 10%). Dalam keadaan seperti ini, minoritas mendapat peluang untuk adanya revisi hukum tertentu. Namun, referendum terhadap suatu masalah yang rumit selalu problematis.
- Diciptakan suatu sistem sosial yang terbuka, yaitu suatu sistem yang:
- a) Mengizinkan pembentukan partai politik dan kepentingan kelompok-kelompok untuk menjamin agar minoritas dapat membentuk organisasi yang akan menyuarakan keinginan kelompoknya dalam proses pembuatan kebijakan, dan
- b) Pilihan untuk beremigrasi termuat sebagai salah satu hak dasar dalam undang-undang yang menjamin agar minoritas yang dirugikan dan ditindas oleh mayoritas mempunyai peluang untuk berimigrasi.
6. Orang yang menjadi korban diberi kompensasi jika kerugian yang dideritanya dapat dibuktikan dan dikuantifikasikan. Contoh paling banyak dalam hal ini ialah pembayaran kompensasi dalam kasus hak milik individu diambil untuk kepentingan publik.