STRATA PEMILIKAN HUTAN RAKYAT
Penegasan tentang adanya hutan rakyat diisyaratkan terlebih dahulu pada letak status kepemilikan atas tanah atau hak-hak lainnya kepada para pengelola/ pemilik hutan rakyat. Prosedur dan tata cara perolehan hak atas tanah, tidak terlepas daripada fungsi dan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Undangundang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria (UUPA) beserta aturanaturan pelaksanaannya. Ketentuan Pendaftaran Tanah dan ketentuan batas maksimum pemilikan tanah serta jenis-jenis perolehan hak atas tanah, merupakan unsurunsur yang berkait uengan azas pemilikan hutan rakyat dalam kepentingan hak dan kepastian hukum.
Ditinjau dari prinsip berlakunya aturan hukum hutan rakyat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kehutanan (UUPK) maka, azas pemilikan d-apat bersumber dari:
1. Adanya kepastian hak-hak atas tanah berdasarkan tatacara perolehannya. Misalnya, Hak Hutan Milik, merupakan aspek hukum adanya pengakuan terhadap eksistensi hutan secara inklusif, antara penguasaan hutan oleh negara dan azas penguasaan hutan di tangan rakyat. Milik, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Guna Usaha.
2. Status Kepemilikan secara Orang-perorang atau Badan Hukum.
3. Pengelolaannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan jaminan dan kepastian hukum atas perolehan hak-hak atas tanah, erat terkait dengan berlakunya beberapa azas mengenai penguasaan negara atas tanah dan azas-azas penguasaan negara atas hutan. Luas lingkup penguasaan oleh negara terhadap kedua unsur sumber daya alam yang potensial itu memberi wewenang untuk:
1. Menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan, tanah dan hutan sesuai dengan fungsinya dalam mem-, berikan manfaat kepada rakyat dan negara.
2. Mengatur pengurusan tanah dan hutan dalam arti yang luas.
3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan tanah dan hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai tanah dan hutan.
Berdasarkan pemilikan hutan nasional, maka di dalam Updangundang yang menjadi dasar hukumnya terbagi atas dua bagian yaitu : Hutan Negara dan Hutan Rakyat. Pengurusan dan pengelolaan hutan negara dilaksanakan Pemerintah bersama BUMN dan Badan Usaha Swasta yang ditunjuk. Sedangkan, pengurusan hutan rakyat diserahkan masing-masing pengurusannya kepada para pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah dengan persetujuan dan bimbingan Menteri Kehutanan.