TENAGA KERJA, KESELAMATAN KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

By On Tuesday, October 27th, 2015 Categories : Bikers Pintar

A. Tenaga Kerja dan Keselamatan Kerja
Istilah tenaga kerja di Indonesia secara teknis yuridis mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas, berhubung mencakup :
1. Pegawai, yaitu orang atau personil yang bekerja sebagai Pegawai Negeri.
2. Karyawan, yaitu orang atau personil yang bekerja pada badan-badan usaha miiik negara.
3. Pekerja, yaitu orang atau personil yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta.
4. Para pekerja mandiri, yaitu orang atau personil yang dalam menjalankan mata pencahariannya bekerja sendiri, sehingga ia tidak berada di bawah perintah orang lain atau pihak lain manapun juga. (Ridwan Halim, 1992).
Berdasarkan pengertian tenaga kerja di atas, maka jelaslah bahwa yang secara langsung menjadi subyek hukum sebagai pihak yang langsung terlibat dalam Hukum Perburuhan ialah tenaga kerja dalam arti pegawai, karyawan dan pekerja, selain juga majikan tentunya. Dikatakan demikian karena mereka inilah yang mempunyai hubungan kerja sebagai hubungan hukum de-ngan pihak lain yang mempekerjakan mereka. Lain halnya dengan para pekerja mandiri yang tidak mempunyai hubungan hukum dalam Hukum Perburuhan. Tetapi mereka jelas juga merupakan subyek hukum berhubungan tenaga kerja adalah pribadi hukum yang tentunya selalu mempunyai hak, kewajiban dan ketaatan dalam masyarakat hukum di manapun mereka berada.
Istilah “tenaga kerja” pada dasarnya berarti setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (UU No. 14 Tahun 1969).
B. Hubungan Kerja para Pihak dalam Perlindungan Keselamatan Kerja.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Mengenai Tenaga Kerja dalam pasal 9, secara jelas ditegaskan, bahwa tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya. Sedangkan dalam pasal 10, Pemerintah membina norma-norma keselamatan kerja. Selanjutnya dalam hubungan jaminan dan bantuan • sosial, secara umum dinyatakan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tersebut bahwa Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya. Pertanggungan dan bantuan sosial ini meliputi juga kecela-kaan dan penyakit akibat kerja, sekalipun’ dalam penjelasan Undang-Undang dimaksud hanya diperinci antara lain sakit, meninggal dunia dan cacat.
Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada Tahun 1970 dan menggantikan Veiligheids Reglement Stbl. No. 406 yang berlaku sejak tahun 1910. Pembaharuan UndangUndang tersebut dilakukan oleh karena undang-undang yang lama tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan perlindungan industrialisasi di Indonesia dewasa ini, dan dianggap kurang mampu mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Ketentuan yang tercantum dalam Veiligheidsreglement tersebut hanya bersifat represif semata. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, Undangundang No. 1 Tahun 1970 lebih menekankan sifat preventifnya, jika dibandingkan represifnya.
Sifat preventif Undangundang No. 1 Tahun 1970 tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mewajibkan kepada tenaga kerja untuk sejauh mungkin mencegah terjadinya kecelakaan kerja, misalnya :
a. Pengusaha wajib memeriksakan kesehatan tenaga kerjanya secara berkala.
b. Pengusaha wajib memberitahukan kepada tenaga kerjanya^ rtiengenai tempat kerja yang berbahaya.
c. Pengusaha wajib memasang gambar-gambar keselamatan kerja, serta alat-alat perlindungan kerja kepada pekerjanya.
d. Pengusaha diwajibkan mengadakan penyuluhanpenyuluhan mengenai keselamatan kerja.
e. Tenaga kerja diwajibkan untuk mengenakan alat-alat perlindungan kerja yang telah disediakan oleh pengusaha.

TENAGA KERJA, KESELAMATAN KERJA DAN HUBUNGAN KERJA | ADP | 4.5